7 Ranperda Disahkan Dalam Sidang Paripurna DPRD Tulungagung

                   
   Foto : Buapti Tulungagung Sahry Mulyo bersama Ketua DPRD Supriyono

TULUNGAGUNG  – Sidang Paripurna kembali digelar oleh DPRD Tulungagung  Jawa Timur bersama jajaran pemerintah daerah setempat, Senin, (9/5) ,  sidang paripurna dalam rangka penetapan Delapan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).
           Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, dihadiri Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, SE, MSi dan Wakil Bupati, Drs Maryoto Birowo MM, serta para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Tulungagung.
           Sidang paripurna yang digelar mulai pukul13.00 WIB hingga 15.300 WIB itu ditandai dengan penyerahan 8 ranperda inisiatif DPRD dan Pemkab Tulungagung serta penandatanganan surat keputusan penetapan perda oleh bupati dan ketua DPRD.
           Delapan ranperda, 4 diantaranya merupakan inisiatif dewan dan sisanya usulan eksekutif. Dalam sidang paripurna hanya disetujui 7 Ranperda untuk disahkan menjadi perda Kabupaten Tulungagung.
Ranperda yang disetujui menjadi perda adalah, Ranperda tentang Perubahan Ke Dua Atas Perda No. 3/2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelanggaraaan Pendidikan. Ranperda Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomer 16/ 2010 Tentang Pajak Daerah. Kemudian Ranperda Tentang Dampak Lalu Lintas, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Menara, dan Ranperda Tentang Penanaman Modal, serta Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
Sedangkan ranpeda yang ditunda pembahasanya adalah Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi pada UPT Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
Alasan penundaan ranperda tersebut menjadi perda dikarenakan tingginya usulan retribusi yang diajukan exekutif yang dalam hal ini diwakili Bupati.
          “Ranperda tersebut kami tunda pada hingga ditemukan titik temu antara legislatif dan executif dalam menentukan besaran retribusi Puskesmas,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono, SE, MSi.
           Sedangkan menurut Bupati Tulungagung, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan besaran retribusi Puskesmas,
“Kita akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan menentukan besaran yang sesuai dengan kondisi masyarakat kita. Kita akan menggratiskan biaya sewa kamar bagi warga yang opname di puskesmas,” ungkapnya.
          "Kami harap setelah perda ditetapkan bupati secepatnya menindaklanjuti dengan membuat peraturan bupati (perbup), sehingga perda bisa segera dilaksanakan," harap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono usai sidang paripurna. (sony)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satu Lagi Terduga Teroris di Solo Digeledah Rumahnya oleh Densus 88

Seni Tari SDN Mintaragen 1 Raih Juara Tingkat Karesidenan

OKNUM PEGAWAI DINAS CATATAN SIPIL SALING LEMPAR TANGGAN