ADANYA DUGAAN GRATIFIKASI PROYEK DI DPRD OKU DIPERTAYAKAN


OKU - Beberapa waktu yang lalu kabupaten OKU di hebohkan atas prilaku memalukan oleh beberapa oknum angota dewan terhormat yaitu terjadinya baku hantam. Akibat kejadian ini, maka tercuat adanya kasus gratifikasi yaitu bagi-bagi jatah proyek. Kasusnya sendiri sudah banyak diterbitkan di beberapa media di beberapa waktu yang lalu.
          Bahkan gabungan mahasiswa yang terdiri dari pemuda (PUI) oku, kajian publik (lKKP) lingkungan, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Mahasiswa Pancasila OKU, Ampuh dan Badan Eksikutif Mahasiswa (BEM) STAI Baturaja yang tergabung dalam Kualisi Mahasiswa Puduli OKU (KMP) pada 20 November lalu mengelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD serta kantor Kejaksaan Negeri Baturaja dan kantor Kapolres OKU, menuntut keadilan untuk masyarakat OKU dan meminta kepada penegak hukum agar berkometmen menegakkan hukum menjadi lebih baik.
           Joni eEfendi dari LSM BACOK (Barisan Cinta OKU) meyikapi adanya dugaan gratifikasi proyek di DPRD OKU, karena dianggap sangat tidak layak perbuatan tiga angota DPRD OKU ini. Apalagi saling adu jotos hingga akhirnya mencuat adanya gratifikasi dan bagi-bagi proyek. Manurut Joni, perbuatan seperti itu sangat memalukan, bahkan menyayangkan kejadian tersebut, “Karna seharusnya anggota DPRD menjadi panutan untuk masyarakat”, katanya.
      Namun dengan adanya  kejadian tersebut, kini jelas sudah bahwa selama ini adanya informasi yang berkembang tentang dugaan anggota DPRD mendapat jatah proyek tercuat oleh anggota DPRD itu sendiri,sedangkan berdasarkan peraturan undang-undang no. 17 tahun 2014 MPR, DPD, DPRD, DPRD  (UU MD 3) pasal 400  ayat  2  ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.
Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
         Jadi dugaan pembagian proyek bagi anggota DPRD juga merupakan tindak pidana korupsi karena merupakan bagian merampok hak rakyat sebab anggota dewan memiliki kewajiban dan tugasnya memperjuangkan kepentigan  rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi semata. (tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satu Lagi Terduga Teroris di Solo Digeledah Rumahnya oleh Densus 88

Masyarakat Dan Massa Pekat IB Asahan, Gelar Aksi Demo di Kantor PT. PLN Ranting Kisaran

Seni Tari SDN Mintaragen 1 Raih Juara Tingkat Karesidenan