SEJUMLAH LSM YANG ADA DI KABUPATEN OKU LAPORKAN KETUA PSMTI
OKU - Peguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) yang diketuai Herwin Kuncoro yang di panggil Akun, di laporkan beberapa LSM ke Polres OKU 30 Desember 2015 lalu. Dalam laporannya, masalah pembohongan publik yang mana Herwin Koncoro alias Akun ketua PSMTI menghibahkan 2 hektar tanah ke Pemkab OKU. Padahal lahan tersebut bukan miliknya dan tanpa izin, hal tersebut di nyatakan Subianto selaku LSM INDOMAN dan beberapa rekan LSM yang ada di OKU.
Yang mana beberapa watu lalu bertepatan perayaan Imlek 23 Februari 2015, Akun ketua peguyuban menegaskan, hibah 2 hektar tanah sebagai tukar tanah milik warga Tianghoa, dan tanah bangunan kantor camat dan polsek Baturaja Barat tanah tersebut hanya di pinjamkan tidak di hibakan.
Saat perayaan itu ketua PSMTi mengatakan akan menghibakan 2 hektar lahan untuk pembangunan kantor camat dan kantor polsek dan dihadapan Plt. Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis dan sejumlah SKPD yang hadir saat peryaan Imlek. Hal tersebut sangat di apresiasi oleh Bupati OKU, dan mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat Tianghoa yang ikut partisipasi membangun OKU.
Namun kenyataannya sampai saat ini pembangunan kantor camat dan hibah tanah 2 hektar tidak ada sama sekali. Ini merupakan pembohongan, sebab tanah tesebut surat hibah yang asli belum diberikan oleh pemilik tanah yang pertama yaitu Candra Abun, ketua Perkebudhi OKU. Kemudian Akun menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik yayasan Bohdijaya dan surat nya di pengang Candra Abun .
Sampai permasalahan ini sudah di tangani pihak berwajib dan belum ada penyelesaian karena lahan tersebut milik Perkebudihi bukan milik yayasan Bodhijaya dan Candra Abun ketua Perkebudihi telah melapor balik balik Kusnadi yang telah mencemarkan nama baiknya. Candra Abun bahwa surat tanah tersebut di hibakan Toko Bandung untuk Perkebudihi bukan untuk PSMTI ataupun yayasan Bodhijaya.
Menurut penjelasan Kusnadi selaku ketua Yayasan Bodhijaya bahwa ia tidak pernah memberi izin kepada Akun selaku ketua PSMTi untuk menghibakan lahan 2 hektar. Berarti ketua yayasan Bodhijaya dan ketua Perkebudihi tidak di hargai sama sekali oleh Akun selaku ketua PSMTI yang telah lancang menghibakan 2 hektar lahan untuk pembangunan kantor Camat Baturaja Barat tanpa seizin pemilik nya. (joni)

Komentar
Posting Komentar