Perangkat dan Kades Sebaiknya jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan




Laporan – Joni Effendi
Wartawan Tabloid PRESTASI
BATURAJA TIMUR – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang OKU bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU melaksanakan Sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan bagi perangkat desa di OKU dan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan, Selasa (14/11), di aula Hotel BIL Baturaja.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati OKU diwakili Sekda OKU, H Marwan Sobrie SE MM; Kepala Dinas PMD OKU, Akhmad Firdaus; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU, Eku Herutomo, Camat se OKU, Kepala Desa, perangkat desa, BPD se OKU.
Dalam sambutannya, Bupati OKU diwakili Sekda OKU, H Marwan Sobrie SE MM, menyampaikan, Pemkab OKU mendukung program BPJS Ketenagakerjaan di OKU untuk selanjutnya diterapkan dalam mendukung program BPJS. “Kalau kita sehat tidak perlu jaminan kesehatan, kalau sakit ini sangat membantu. Apalagi, pelayanan kesehatannya lebih bagus bila dibanding dahulu,” ucap Marwan.
Sementara itu, Yudi Van Arda, dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU, menyampaikan, sesuai keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor : 442/KPTS/VI/2016 dan surat Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan nomor : b/9778/092016 tanggal 13 september 2016 perihal kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (bukan aparatur sipil negara), dan UU nomor 24 tahun 2011 pasal 14, bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta jaminas sosial. “
Dibincangi OKU EKSPRES, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU, Eko Herutomo, menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan bagi perangkat desa di OKU, bertujuan agar seluruh Kades serta perangkatnya mendapatkan jaminan saat melakukan tugasnya sehari – hari dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh Kepala Desa sekaligus perangkatnya yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan bisa segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Eko.
Dijelaskan Eko, ada tiga manfaat yang akan diperoleh bagi peserta BPJS ketenagakerjaan baik formal maupun non formal. Diantaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. “Sedangkan untuk Kades serta Perangkatnya hanya mengikuti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang setiap bulannya hanya dikenakan iuran sekitar Rp 12ribuan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari PT Way Mincang, memberikan testimony, bahwa pihaknya mengapresiasi dan terbantukan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan. “Pengalaman kami, bahwa ada karyawan kami meninggal dunia saat bekerja. Karena karyawan kami ikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan maka karyawan kami mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. (Jon)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satu Lagi Terduga Teroris di Solo Digeledah Rumahnya oleh Densus 88

Seni Tari SDN Mintaragen 1 Raih Juara Tingkat Karesidenan

Bupati Bangga RSUD Dr.Iskak Tulungagung jadi Study Referensi Pelayanan Kesehatan