Perangkat dan Kades Sebaiknya jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Laporan – Joni Effendi
Wartawan Tabloid PRESTASI
BATURAJA TIMUR –
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang OKU
bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU melaksanakan
Sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan bagi perangkat desa di OKU dan
penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan,
Selasa (14/11), di aula Hotel BIL Baturaja.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati OKU diwakili Sekda
OKU, H Marwan Sobrie SE MM; Kepala Dinas PMD OKU, Akhmad Firdaus; Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang OKU, Eku Herutomo, Camat se OKU, Kepala Desa, perangkat
desa, BPD se OKU.
Dalam sambutannya, Bupati OKU diwakili Sekda OKU, H Marwan
Sobrie SE MM, menyampaikan, Pemkab OKU mendukung program BPJS Ketenagakerjaan
di OKU untuk selanjutnya diterapkan dalam mendukung program BPJS. “Kalau kita
sehat tidak perlu jaminan kesehatan, kalau sakit ini sangat membantu. Apalagi,
pelayanan kesehatannya lebih bagus bila dibanding dahulu,” ucap Marwan.
Sementara itu, Yudi Van Arda, dari BPJS Ketenagakerjaan
Cabang OKU, menyampaikan, sesuai keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor :
442/KPTS/VI/2016 dan surat Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan nomor :
b/9778/092016 tanggal 13 september 2016 perihal kepesertaan program jaminan
sosial ketenagakerjaaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (bukan
aparatur sipil negara), dan UU nomor 24 tahun 2011 pasal 14, bahwa setiap
orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di
Indonesia, wajib menjadi peserta jaminas sosial. “
Dibincangi OKU EKSPRES, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang
OKU, Eko Herutomo, menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi program BPJS
ketenagakerjaan bagi perangkat desa di OKU, bertujuan agar seluruh Kades serta
perangkatnya mendapatkan jaminan saat melakukan tugasnya sehari – hari dengan
jaminan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini,
seluruh Kepala Desa sekaligus perangkatnya yang belum mendaftar sebagai peserta
BPJS ketenagakerjaan bisa segera mendaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan,” ucap Eko.
Dijelaskan Eko, ada tiga manfaat yang akan diperoleh bagi
peserta BPJS ketenagakerjaan baik formal maupun non formal. Diantaranya,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. “Sedangkan
untuk Kades serta Perangkatnya hanya mengikuti jaminan kecelakaan kerja dan
jaminan kematian yang setiap bulannya hanya dikenakan iuran sekitar Rp
12ribuan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari PT Way Mincang,
memberikan testimony, bahwa pihaknya mengapresiasi dan terbantukan dengan
adanya BPJS Ketenagakerjaan. “Pengalaman kami, bahwa ada karyawan kami
meninggal dunia saat bekerja. Karena karyawan kami ikutsertakan dalam BPJS
Ketenagakerjaan maka karyawan kami mendapat santunan dari BPJS
Ketenagakerjaan,” ucapnya. (Jon)

Komentar
Posting Komentar