DPRD KAB. LAMPUNG UTARA GELAR SIDANG PARIPURNA (KUA DAN PPAS) TAHUN ANGGAR 2017
LAMPUNG UTARA - Bertempat
di Ruang Sidang Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Lampung Utara menggelar sidang Paripurna tentang Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lampung
Utara Tahun Anggaran 2017, dengan Agenda Penyampaian Keterangan Bupati Lampung
Utara. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H,
Rahmat Hartono, didampingi Wakil Ketua.
Dihadiri
Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,MH., diwakili
Sekretaris Daerah Kabuparten Lampung Utara, Drs. Samsir, MM., Para Asisten
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Para Kepala OPD Kabupaten Lampung Utara, Para
Camat dan Lurah se-Kabupaten Lampung Utara dan Anggota Dewan sebanyak 24 orang.
Selasa (15 Agustus 2017).
Dalam sambutannya,
Sekretaris Daerah mengatakan bahwa
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan, merupakan dokumen perencanaan dan
penganggaran yang menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017.
Penyusunan
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 yang didasari KUA dan PPAS ini, berisikan Kebijakan Umum APBD, serta Rencana Program dan Kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, untuk setiap Urusan Wajib Pelayanan Dasar dan Urusan
Penunjang Lainnya, dengan Proyeksi Pendapatan Daerah, Sumber Pembiayaan, dan Penggunaan Pembiayaan, disertai asumsi yang mendasarinya, serta
Plafon Anggaran Sementara untuk masing-masing Organisasi
Perangkat Daerah (OPD).
“Besar
harapan kami rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) PPAS perubahan
anggaran 2017 ini dapat dibahas bersama dengan badan anggaran DPRD guna
penyempurnaan, serta dapat disetujui DPRD sesuai jadwal yang sudah ditetapkan”
Kata Sekda.(Irawan)
Komentar
Posting Komentar